Asuransi Syariah Terbaik dan Termurah 2023

zeronews.my.id  Asuransi Syariah Terbaik dan Termurah -  Pengertian asuransi adalah perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa nasabah harus menyetorkan premi untuk kemudian mendapatkan manfaat pertanggungan jika terjadi kerugian.

asuransi mobil terbaik,asuransi mobil all risk,simas asuransi,sinarmas asuransi,asuransi kendaraan,asuransi all risk,asuransi mobil sinarmas,asuransi mobil simas,cara klaim asuransi mobil,asuransi kendaraan mobil,biaya asuransi mobil,asuransi sinar mas mobil,all risk artinya,jenis asuransi mobil,harga asuransi mobil,asuransi mobil terbaik 2023,sinarmas asuransi mobil,sinarmas insurance,asuransi mobil all risk terbaik,asuransi kendaraan terbaik,asuransi mobil all risk,harga asuransi mobil,asuransi mobil terbaik,asuransi mobil toyota,asuransi mobil sinarmas,asuransi mobil all risk bca finance,asuransi mobil all risk termurah,asuransi mobil terbaik 2023

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Pengertian asuransi syariah adalah jenis asuransi yang pengelolaan dananya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Karena itu, salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada izin usahanya. Perusahaan asuransi syariah harus mendapatkan izin usaha dari Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).

Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan dana atau usahanya tidak diharuskan mengikuti syariat Islam. Perusahaan hanya perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah proteksi asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam dan mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa DSN MUI, dijelaskan bahwa cara kerja asuransi syariah haruslah sesuai dengan akad syariah, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong, sehingga tidak ditujukan untuk keperluan komersial. 

Artinya antara perusahaan dan peserta asuransi saling membantu, di mana peserta asuransi membayarkan dana kontribusi (premi) ke dalam dana tabbaru* untuk empat hal, yaitu: 

  • Ujrah: upah jasa yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah mengelola dana peserta.
  • Santunan asuransi syariah: uang pertanggungan atau santunan tunai kepada peserta asuransi.
  • Dana reasuransi: pengelolaan risiko yang menjamin peserta asuransi, jika terjadi gagal bayar pada perusahaan asuransi.
  • Surplus underwriting: selisih total dana tabarru + kenaikan aset reasuransi – pembayaran klaim. 

*kumpulan biaya kontribusi yang dialokasikan untuk menolong antar peserta asuransi jika terjadi pengajuan klaim. 

Asuransi syariah dalam Islam sendiri pada dasarnya tidaklah dilarang, selama dana yang terkumpul dikelola sesuai syariat Islam yang juga telah disepakati dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Definisi asuransi syariah dalam fatwa Dewan Syariah Nasional adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru melalui pola pengembalian untuk menghadapi risiko sesuai perjanjian polis.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Salah satu perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah cara kerja pengelolaan dananya. Asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong sehingga tidak diperbolehkan untuk keperluan komersial.

Asuransi Syariah

Pengelolaan risiko
Saling tolong, saling menjamin, dan bekerja sama lewat kontribusi dana hibah (premi). Prinsipnya berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.
Pengelolaan dana
Pengelolaan dana bersifat transparan dan penggunaannya untuk kebaikan pemegang polis.
Sistem perjanjian
Perjanjian dalam asuransi syariah disebut akad asuransi syariah berdasarkan sistem syariah.
Kepemilikan dana
Dana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.
Pembagian keuntungan
Keuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi (pemegang polis).
Kewajiban zakat
Perusahaan mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Pengawasan
Pengawasan dilakukan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Pengawasan termasuk alokasi dana dan investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan prinsip Islam yang harus halal. Pengawasan juga dilakukan OJK.
Dana hangus
Ada klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko.
Instrumen investasi
Investasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung riba, perjudian, unsur suap, hingga haram.
Klaim dan layanan
Peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua anggota keluarga dengan premi yang lebih ringan dalam satu polis karena kontribusinya dinilai lebih besar. Memungkinkan klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki tertanggung.

Asuransi Konvensional

Pengelolaan risiko
Sistem yang berlaku adalah transfer of risk. Risiko yang dialami pemegang polis atau tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan dana
Pengelolaan dana bersifat tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan asuransi.
Sistem perjanjian
Dalam asuransi konvensional, perjanjian asuransi seperti perjanjian jual-beli.
Kepemilikan dana
Dana dari premi yang dibayar tertanggung dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak penuh sebagai pengelola untuk mengalokasikan dana.
Pembagian keuntungan
Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Kewajiban zakat
Tidak ada ketentuan terkait zakat.
Pengawasan
Pengawasan hanya dilakukan OJK dan tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya.
Dana hangus
Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Seperti asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun
Instrumen investasi
Tidak ada ketentuan syariah, hanya mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya.
Klaim dan layanan
Klaim ganda tersedia pada asuransi konvensional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi konvensional memberikan premi murah untuk polis keluarga.

Produk Asuransi Syariah di Indonesia 2023

Untuk memastikan perusahaan asuransi syariah yang Anda pilih kredibel atau tidak, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuanga (OJK) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia adalah organisasi yang menaungi perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia yang telah memiliki izin resmi dan reputasi yang baik:

  • Asuransi Allianz Syariah
  • Asuransi Manulife Syariah
  • Asuransi Prudential Syariah
  • Asuransi Jasindo Syariah
  • Asuransi Sinarmas MSIG Life Syariah
  • Asuransi Syariah Takaful Keluarga
  • Asuransi FWD Life Syariah
  • Asuransi JMA Syariah
  • Asuransi AIA Syariah

Hukum asuransi syariah dalam Al Quran dan hadits

Hukum asuransi didasarkan dengan menggunakan sistem syariah dalam islam. Surah atau ayat yang menjelaskan dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut:

  • Surat Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • Surat An Nisa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Dasar hukum menurut fatwa MUI mendasar pada fiqih Islam. Artinya, akad atau perjanjian dalam asuransi syariah didasarkan atas dasar prinsip tolong menolong. MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menghalalkan asuransi syariah. Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Demikian disampaikan Asuransi Syariah Terbaik dan Termurah mudah mudahan bisa dipahami dan semoga bermanfaat ya...

Search keyword:  sinarmas asuransi mobil,sinarmas insurance,asuransi mobil all risk terbaik,asuransi kendaraan terbaik,asuransi mobil all risk,harga asuransi mobil,asuransi mobil terbaik,asuransi mobil toyota,asuransi mobil sinarmas,asuransi mobil all risk bca finance,asuransi mobil all risk termurah,asuransi mobil terbaik 2023