zeronews.my.id Bagaimana cara klaim asuransi syariah? Memilih asuransi syariah yang murah dan terbaik harus melalui banyak pertimbangan. Untuk itu berikut tips memilih asuransi syariah terbaik dan termurah yang bisa menjadi pertimbangan Anda.
Hal pertama yang harus Anda pertimbangkan sebelum membeli polis asuransi syariah adalah pilihlah sesuai kebutuhan keluarga. Sebab ada banyak produk asuransi syariah terbaik mulai dari kesehatan, umum, jiwa dan lain-lain. Jadi, sesuaikan dengan kebutuhan keluarga Anda dengan membaca manfaat pertanggungan asuransi tersebut. Setiap produk asuransi memiliki kelebihan dan keunggulan. Jangan sampai Anda membeli produk asuransi syariah murah tanpa memperhatikan manfaat pertanggungannya. Untuk itu bandikan dulu polis yang Anda inginkan dari perusahaan satu dan perusahaan lainnya untuk mengetahui keunggulan asuransi syariah tersebut.
pastikan perusahaan tersebut memiliki payung hukum resmi. Perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia biasanya sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain asuransi syariah OJK tentunya juga diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Pengawasan oleh DPS tersebut akan memberikan rasa nyaman pada Anda, sebab perusahaan sudah resmi mengelola keuangan bebas riba. Jadi, Anda bisa tenang ketika membeli produk asuransi tersebut.
Perusahaan asuransi syariah terbaik biasanya akan bekerjasama dengan bengkel maupun rumah sakit. Itulah sebabnya sebelum membeli pastikan Anda mencari tahu lebih dulu jumlah rekanan bengkel maupun rumah sakit brand asuransi syariah tersebut. Sebab jika sudah bekerjasama dengan banyak bengkel dan RS tentu akan membantu memudahkan Anda jika terjadi kerusakan mobil, harus rawat inap dan lain-lain.
Pengertian asuransi syariah
Pengertian asuransi syariah dalam Islam dari beberapa sumber, termasuk UU tentang asuransi syariah, yaitu UU No.40 Tahun 2014.
Wahbah az-Zuhaili
Dikutip dari buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Az-Zuhaili mendefinisikan pengertian asuransi dalam Islam ada dua bentuk yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sa’bit.
At-ta’min at-ta’awuni berarti asuransi tolong-menolong. Secara lengkap, asuransi syariah adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudharatan atau kesusahan.
At-ta’min bi qist sabit berarti asuransi dengan pembagian tetap. Secara lengkap artinya akad asuransi syariah yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan atau musibah, maka diberikan ganti rugi.
Pemahaman Alim Ulama
Pengertian asuransi dalam Islam yang dipahami oleh para ulama adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada kelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Lembaga Islam di Indonesia ini mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, dan mendefinisikan asuransi sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
UU No. 40 Tahun 2014
Asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah, pemegang polis, dan perjanjian antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi atas risiko atau musibah yang menimpa pemegang polis.
Keuntungan dan Manfaat Asuransi Syariah
Prinsip asuransi syariah dijalankan dengan sistem tolong menolong. Itu artinya tidak mencari keuntungan dari besaran premi asuransi syariah yang dibayarkan oleh nasabah. Sehingga ada banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Berikut manfaat dan keuntungan asuransi syariah selengkapnya.
Bebas iuran dasar
Manfaat asuransi syariah yang akan langsung terlihat adalah bebas iuran dasar. Keuntungan asuransi syariah ini akan langsung didapatkan ketika tertanggung mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan.
Manfaat tidak berubah meskipun telat bayar dana kontribusi
Meskipun nasabah telat membayar dana kontribusi karena sesuatu hal, maka manfaat pertanggungan tidak berubah dan berjalan seperti seharusnya. Manfaat ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membolehkan nasabahnya telat bayar premi.
Keuntungan akan dibagi secara adil
Manfaat asuransi syariah lainnya adalah keuntungan akan dibagi secara adil untuk nasabah. Hal ini sesuai dengan sistem asuransi syariah.
Manfaat wakaf
Manfaat wakaf juga menjadi salah satu dari keuntungan asuransi syariah. Sehingga beberapa produk asuransi syariah juga memungkinkan nasabahnya ikut berpartisipasi dalam kebaikan.
Cara Klaim asuransi syariah
Klaim asuransi syariah sebenarnya hampir sama dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, sejak akad (perjanjian awal asuransi) pemegang polis telah diberitahukan mengenai sumber dana klaim yaitu dana tabarru’ yang merupakan kumpulan kontribusi (premi) para peserta asuransi.
Klaim adalah hak semua peserta yang tertimpa musibah. Itu sebabnya, wajib bagi pengelola melakukan proses klaim secara cepat dan tepat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2001.
Pedoman umum klaim asuransi syariah
- Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
- Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
- Klaim atas akad tija’rah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
- Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Jenis Klaim asuransi syariah
Apa saja jenis klaim asuransi syariah? Berdasarkan Fatwa MUI di atas, terdapat empat jenis jenis asuransi syariah klaim. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis klaim asuransi syariah!
Klaim kontrak habis
Klaim kontrak habis adalah klaim yang dilakukan ketika masa asuransi berakhir. Perusahaan akan memberikan santunan kepada peserta yang telah menyelesaikan kontrak (akad) dalam pembayaran premi.
Klaim kesehatan
Klaim kesehatan adalah klaim yang dilakukan perusahaan kepada tertanggung atau pemegang polis yang mengalami sakit. Klaim akan memberikan santunan untuk rawat inap, pembedahan, obat-obatan, hingga biaya perawatan lain sesuai akad yang disepakati.
Klaim kecelakaan
Klaim kecelakaan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan. Klaim ini termasuk pemberian santunan meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan, serta kerusakan pada kendaraan.
Klaim meninggal
Klaim meninggal adalah pemberian santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan (UP) jiwa kepada keluarga atau ahli waris dengan besar santunan sesuai akad. Ahli waris tidak hanya mendapatkan santunan sesuai dengan akad yang dijanjikan, tetapi juga berhak mendapatkan tabungan peserta dan hasil keuntungan dari investasi (dengan catatan peserta memiliki akad mudharabah yang menyediakan manfaat tabungan atau investasi).
Begitulah penjelasan mengenai Bagaimana cara klaim asuransi syariah? semoga bisa dipahami dan bermanfaat untuk kita,..
Search keyword: apa saja rukun asuransi syariah,sebutkan rukun asuransi syariah,syarat asuransi syariah,asuransi riba,bagaimana proses asuransi syariah,bagaimana cara mendaftar asuransi syariah,ganti rugi asuransi syariah,cara mengajukan klaim asuransi jiwa,premi asuransi syariah,prosedur klaim asuransi,asuransi syariah di indonesia,cara klaim asuransi kesehatan