zeronews.my.id Cara klaim asuransi mobil secara umum di Indonesia - Cara klaim asuransi mobil harus memperhatikan prosedur dan dokumen. Adapun yang harus diperhatikan pertama kali saat terjadi kecelakaan atau hilang, segera foto kejadian sebagai bukti klaim dan segera buat laporan klaim asuransi kendaraan maksimal 5×24 jam.
Namun, untuk risiko asuransi mobil hilang atau TLO, proses klaim akan memakan waktu lebih lama. Ini dikarenakan nilai klaim yang diajukan terbilang cukup besar. Karena itu, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi lebih lanjut, baik dari surveyor dan pihak kepolisian. Bisanya klaim asuransi mobil hilang akan cair dalam waktu 3 bulan atau lebih.
Cara klaim asuransi mobil secara umum di Indonesia
Nah, selain mengajukan klaim langsung ke perusahaan asuransi kendaraan, cara lainnya dapat memanfaatkan layanan bantuan klaim dari broker asuransi seperti Lifepal. Dijamin lebih praktis dan mudah!
Simak, proses klaim asuransi mobil secara umum di Indonesia berikut ini:
Prosedur Klaim Asuransi Mobil
- Melaporkan klaim:Bisa dengan datang langsung ke kantor cabang, telepon, SMS, atau aplikasi klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Biasanya, laporan klaim harus dilakukan maksimal 5×24 jam setelah kejadian, tergantung kebijakan perusahaan.
- Menyiapkan dokumen klaim: Dokumen kendaraan (SIM dan STNK), dokumen polis , formulir klaim yang telah diisi, foto-foto sebagai bukti kecelakaan/kerugian lainnya yang akan diklaim. Dokumen yang perlu disiapkan tergantung pada jenis kerugian yang dialami. Sila perhatikan kelengkapan dokumen pada penjelasan berikutnya.
- Tim asuransi melakukan survei dan analisis: Proses ini bertujuan untuk menghitung estimasi kerugian yang terjadi.
- Tunggu hasil survei dan analisis: Tim dari perusahaan asuransi online akan menilai klaim yang dapat disetujui.
- Penggantian klaim: Nasabah mendapatkan penggantian klaim atas kerugian yang terjadi.
Dokumen Klaim Asuransi Mobil
Dokumen yang diperlukan untuk klaim tergantung pada jenis kerusakan atau kerugian yang dialami. Namun, secara umum berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
- Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Pengemudi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- BPKB kendaraan mobil
- Kartu identitas (KTP) tertanggung
- LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
- Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
- Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
- Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga
Saat melakukan klaim, biasanya tertanggung harus membayar biaya own risk atau risiko sendiri. Secara sederhana biaya own risk adalah sejumlah biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi kendaraan jika dia mengajukan klaim. Biasanya ini ada jika mengambil asuransi mobil all risk.
Untuk besaran biayanya tentu saja bervariasi karena besarnya tergantung premi yang dibayarkan. Tapi, rata-rata biaya own risk (OR) asuransi mobil berada di kisaran Rp300 ribu. Fungsinya sebagai pengingat agar kedepannya lebih hati-hati ketika membawa mobil.
Premi asuransi kendaraan bisa refund tetapi dengan persyaratan tertentu. Hal ini telah diatur oleh Surat Edaran OJK melalui Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 27 Ayat 2.
Yang paling mudah adalah saat belum pernah melakukan klaim. Jika belum pernah klaim asuransi kendaraan , maka perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan periode asuransi kendaraan asuransi yang belum terpakai. Rumusnya adalah jumlah premi asuransi kendaraan yang sudah dibayarkan dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya bulan yang sudah terlewati (prorata).
Jika sudah pernah melakukan klaim, maka perhitungan refund asuransi kendaraan akan dikurangi dengan biaya perbaikan mobil.
Sebagai contoh, kita membeli asuransi kendaraan dengan masa pertanggungan setahun atau 12 bulan. Kemudian, kita mau menarik premi tersebut pada bulan ketiga. Dana asuransi kendaraan yang bisa di-refund atau ditarik adalah premi dari bulan keempat hingga ke-12 dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya lainnya (tergantung perusahaan). Jika pernah melakukan klaim, maka dana tersebut dikurangi lagi dengan biaya perbaikan mobil.
Cek premi Asuransi ACA Mobil atau lainnya secara online memang lebih praktis dan mudah untuk menarik calon pelanggan untuk membeli asuransi untuk kendaraan mereka. Dengan sistem online maka melakukan pengecekan bisa dilakukan kapan dan di mana saja, tanpa khawatir terjebak harga premi yang tinggi.
Namun tentu saja cara cek asuransi mobil online ini punya kekurangan ketimbang datang langsung ke kantor perusahaan. Salah satunya adalah tidak semua jenis mobil dengan tahun pembuatan tertentu yang tidak bisa di cek simulasi asuransi mobil tersebut, sehingga harus tetap menghubungi pihak asuransi secara langsung.
Oleh karena itu, cara manapun bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Anda, jika ingin lebih praktis dan cepat maka bisa memilih cek premi Asuransi Mobil Sinarmas atau asuransi lainnya secara online. Salah satunya melalui Lifepal, Anda bisa cek simulasi asuransi mobil juga sekaligus membandingkan dengan 50+ contoh polis asuransi mobil all risk dan asuransi mobil TLO lainnya.
Bila ingin mengecek asuransi mobil ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan, yaitu:
- Mendatangi langsung kantor cabang atau menemui agen terdekat
- Menggunakan aplikasi (jika ada)
- Mengakses situs resmi
- Menghubungi call center atau customer service melalui telepon, email, atau live chat
Istilah-Istilah dalam Asuransi Mobil
- Total Loss Only adalah istilah jenis asuransi yang memberikan proteksi atau jaminan pertanggungan jika terjadi kehilangan total atau kerusakan lebih dari 75 persen.
- Deductible/Own Risk adalah biaya yang harus dibayarkan oleh tertanggung atau peserta asuransi dari setiap kejadian yang dialami. Besarannya adalah Rp300 ribu per kejadian.
- Endorsement adalah perjanjian asuransi yang dikeluarkan oleh peserta asuransi atas persetujuan perusahaan asuransi untuk mengubah polis asuransi.
- Indemnity atau jumlah ganti rugi adalah jumlah penggantian oleh pihak asuransi atas kerugian yang dialami oleh nasabah yang dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku.
- Harga pertanggungan adalah nilai kendaraan sepeda mobil saat didaftarkan menjadi obyek asuransi. Harga di dalam polis asuransi menjadi acuan untuk harga maksimal yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Umumnya harga pertanggungan disesuaikan dengan harga pasar sepeda mobil pada periode tersebut.
- Harga pasar adalah nilai jual pasar sepeda mobil yang menjadi objek jaminan.
- Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) adalah surat tertulis yang harus diajukan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi untuk menanggung risiko yang terjadi sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III) adalah jaminan penggantian kepada pihak ketiga akibat kendaraan pihak ketiga mengalami masalah karena kecelakaan dengan kendaraan nasabah.
Demikian ulasan mengenai Cara klaim asuransi mobil secara umum di Indonesia semoga bermanfaat..
Search keyword: biaya klaim asuransi mobil,klaim asuransi adalah,asuransi mobil bca,bca insurance,asuransi motor hilang,asuransi kehilangan motor,cara klaim asuransi mobil lecet,cara klaim asuransi mobil all risk,cara klaim asuransi mobil bca finance,cara klaim asuransi mobil toyota,cara klaim asuransi mobil di auto 2000,cara klaim asuransi mobil kecelakaan,cara klaim asuransi mobil garda oto,cara klaim asuransi mobil daihatsu