Contoh Polis Asuransi Mobil All Risk

zeronews.my.id  Contoh Polis Asuransi Mobil All Risk - manfaat asuransi mobil all risk artinya jenis asuransi kendaraan  yang akan terima segala jenis klaim kerusakan mobil, dari kerusakan ringan sampai yang rusak parah. Asuransi mobil all risk yang bagus dan cocok buat Anda yang baru membeli mobil agar ketika mengalami lecet bisa langsung mengajukan klaim.

contoh polis asuransi mobil,asuransi all risk,asuransi mobil all risk,all risk artinya,asuransi mobil all risk apa saja yang ditanggung,contoh asuransi kendaraan,biaya asuransi mobil,harga asuransi mobil,harga asuransi mobil all risk 2023,polis asuransi mobil,contoh polis asuransi mobil pdf,all risk asuransi adalah,asuransi mobil all risk sinarmas,contoh polis kendaraan bermotor,asuransi mobil all risk garda oto,biaya asuransi all risk,asuransi all risk dan tlo,biaya asuransi mobil all risk bca

Karena menanggung segala kerusakan, tentunya premi asuransi mobil all risk akan jauh lebih besar. Misalnya saja, besaran premi all risk insurance  wilayah Jakarta adalah 3,26 persen dari harga mobil. Persentase premi tersebut lebih besar ketimbang premi termahal asuransi kendaraan TLO yang berada di angka 0,78 persen saja!

Contoh Polis Asuransi Mobil All Risk Terbaik 

Asuransi mobil all risk (comprehensive) adalah salah satu jenis asuransi mobil yang menanggung segala jenis kerusakan, mulai dari penyok, baret, hingga hilang akibat pencurian. Jadi, berbeda dengan manfaat asuransi mobil TLO yang hanya menanggung kerusakan total saja, ya. Ada cukup banyak pilihan asuransi mobil comprehensive atau all risk terbaik di Indonesia yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran kita. Berikut beberapa pilihan polis asuransi all risk mobil termurah dan terbaik:

Asuransi Mobil Sinar Mas adalah asuransi kendaraan bermotor yang dikelola oleh PT Asuransi Sinar Mas (ASM). Asuransi Mobil Sinar Mas tersedia dalam dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Hal yang membuat polisnya unggul adalah menanggung usia mobil hingga 12 tahun

Simas Mobil Gabungan (Comprehensive) Simas Mobil Comprehensive atau Asuransi Mobil Sinar Mas all risk adalah polis yang memberikan pertanggungan lengkap atas kerusakan menyeluruh atau sebagian pada mobil.

Manfaat pertanggungan

  • Kini tersedia dengan periode asuransi bulanan
  • Usia kendaraan yang ditanggung maksimal 5 tahun
  • Menanggung risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
  • Menanggung risiko perbuatan jahat orang lain
  • Menanggung risiko pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  • Menanggung risiko kebakaran dan sambaran petir
  • Menanggung risiko kecelakaan selama penyeberangan dengan feri 
  • Menanggung biaya derek maksimal 0,5% dari jumlah pertanggungan

Asuransi Sinar Mas Mobil TJH: Produk asuransi menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHPK) yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (property damage), biaya pengobatan, cedera badan dan/atau kematian.

Polis Asuransi Sinar Mobil dengan manfaat pertanggungan serta fasilitas yang lebih lengkap dan eksklusif.

Manfaat pertanggungan

  • Jaminan pertanggungan comprehensive (Asuransi Mobil Sinar Mas All Risk)
  • Jaminan risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran
  • Santunan meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan untuk 4 penumpang maksimal Rp20 juta
  • Santunan meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan untuk pengemudi maksimal Rp20 juta
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga hingga Rp25 juta
  • Jaminan risiko huru-hara, terorisme dan sabotase
  • Jaminan risiko bencana alam, seperti banjir, angin topan, gempa bumi, dan tsunami
  • Bebas prorata untuk klaim Partial Loss pertama
  • Jaminan perlengkapan tambahan non-standar maksimal 25% dari Uang Pertanggungan
  • Bengkel rekanan resmi
  • Biaya risiko sendiri kerusakan total sebesar 5% Uang Pertanggungan
  • Biaya risiko huru-hara, terorisme dan sabotase, gempa bumi, sebesar 10% dari klaim (maksimal Rp500 ribu)
  • Pick up & delivery service untuk wilayah Jakarta
  • Bebas fasilitas derek akibat risiko kecelakaan untuk wilayah Jabodetabek
  • Biaya ambulans maksimal Rp500 ribu
  • Biaya transportasi Rp200 ribu per hari


Simas Mobil TPL (Third Party Liability) Produk Asuransi Mobil Sinar Mas yang memberikan perlindungan ganti rugi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh mobil Tertanggung.

Manfaat pertanggungan

  • Ganti rugi atas kerusakan harta benda pihak ketiga
  • Ganti rugi atas biaya pengobatan medis atau kematian, maksimal sebesar Nilai Pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  • Penggantian biaya perkara atau biaya bantuan ahli, maksimal 10% dari Nilai Pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  • Menjamin tipe kendaraan: sedan, minibus, jeep, station wagon (non Truck/Pick Up/Bus)
  • Menjamin semua usia kendaraan

Jenis Produk Asuransi Mobil Sinar Mas

Produk Asuransi Mobil Sinar Mas terbagi menjadi dua kategori yang dibedakan berdasarkan luas risiko yang ditanggung. Berikut pilihan Asuransi Kendaraan Sinar Mas selengkapnya:

Produk                                            

Asuransi Mobil Sinar Mas All Risk  
Ganti rugi atas segala risiko kerugian, baik kerusakan sedang maupun menyeluruh. 
Asuransi Mobil Sinar Mas TLO    
Ganti rugi atas risiko kerugian total atau nilai kerugiannya mencapai lebih dari 75% harga mobil.
Asuransi Sinar Mas Mobil TPL         
Ganti rugi atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap p3.
Simas Mobil Exclusive               
Ganti rugi all risk + santunan meninggal dunia/cacat tetap total untuk pengemudi & penumpang karena kecelakaan+ tanggung jawab pihak ketiga + biaya transportasi.


Pengecualian Asuransi Mobil Sinar Mas

Pengecualian Asuransi Mobil Sinar Mas adalah sebab dan kejadian yang membuat klaim asuransi mobil nasabah tidak ditanggung oleh Asuransi Sinar Mas. Berikut keterangannya:

Kerugian/kerusakan mobil atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika:

  • Kendaraaan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.
  • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
  • Melakukan tindak kejahatan.
  • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis.
  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:

  • Tertanggung sendiri.
  • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung.
  • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
  • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
  • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian/kerusakan mobil atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
  • Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  • Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
  • Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
  • Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Demikian ulasan tentang Contoh Polis Asuransi Mobil All Risk semoga bisa bermanfaat ya...

Search keyword: contoh polis asuransi mobil,asuransi all risk,asuransi mobil all risk,all risk artinya,asuransi mobil all risk apa saja yang ditanggung,contoh asuransi kendaraan,biaya asuransi mobil,harga asuransi mobil,harga asuransi mobil all risk 2023,polis asuransi mobil,contoh polis asuransi mobil pdf,all risk asuransi adalah,asuransi mobil all risk sinarmas,contoh polis kendaraan bermotor,asuransi mobil all risk garda oto,biaya asuransi all risk,asuransi all risk dan tlo,biaya asuransi mobil all risk bca